Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi di Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (26/8), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Empat saksi yang dipanggil adalah ROL (Direktur PT Visa Empat Bali), SDH (Direktur PT MSI Service Indonesia), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), dan MNC (Staf Operasional PT Bali Internasional Surya Ayu). Pemeriksaan bertujuan menggali keterangan dari jajaran pimpinan dan staf perusahaan jasa pengurusan visa di Bali. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejak 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim, yang sempat menyerahkan diri setelah OTT digelar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait