KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi di Polresta Denpasar, Bali, pada Rabu (26/8), terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Empat saksi yang dipanggil adalah ROL (Direktur PT Visa Empat Bali), SDH (Direktur PT MSI Service Indonesia), GRW (Staf Operasional CV Visa Agung Bali), dan MNC (Staf Operasional PT Bali Internasional Surya Ayu). Pemeriksaan bertujuan menggali keterangan dari jajaran pimpinan dan staf perusahaan jasa pengurusan visa di Bali. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sejak 4 Juni 2026, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024, Silmy Karim, yang sempat menyerahkan diri setelah OTT digelar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 21.32
Gatot Heroe Tersangka Kasus Korupsi Importasi Barang, Ternyata juga Terima Rp3,25 Miliar dari John Field
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.17
KPK Sita Rp 2,8 M Disimpan di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 20.18
KPK: Staf Khusus Menhut Tak Penuhi Panggilan, Ngaku Ada Kegiatan Lain
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 20.09
Jadi Tersangka, Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Diduga Terima Rp3,25 M
Berita terkait
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 07.31
KPK Sudah Sita Aset Senilai Rp150 Miliar di Kasus Imigrasi Silmy Karim
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 07.23
KPK Periksa Kwa Kim Lian dan Bos Adaro Kasus Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 15.42