KPK: Summarecon Pernah Beri Rp 300 Juta ke Pejabat ATR/BPN Maret Lalu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengungkapkan dugaan suap sebesar Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung ke pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) pada Maret 2026. Uang tersebut diduga terkait dengan hak guna bangunan (HBG) lahan di Kabupaten Bogor. Selain itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon ke orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk membuka blokir HGB. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang dari lingkungan pejabat ATR/BPN. PT Summarecon menyatakan siap bekerja sama dengan proses hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon di Bogor, Ada Permintaan Fee Rp2 Miliar
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 11.55
KPK Endus Pihak Lain di Kasus Suap HGB Summarecon
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 18.52
KPK Sebut Summarecon Suap Pejabat ATR/BPN Rp 300 Juta Pada Maret 2026
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 18.19
KPK Yakin Nusron Wahid Punya Tanggung Jawab Moral Jika Dipanggil Penyidik
Berita terkait
KPK Usut Alur Perintah di Kasus Suap Urus HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.48
KPK Pernah Wanti-wanti Potensi Korupsi di ATR/BPN Sebelum OTT HGB Summarecon
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.27
8 Orang Tersangka HGB Summarecon, KPK Soroti Layanan Publik ATR/BPN Tertutup
Detik.com · 16 September 2026 pukul 18.12
Pihak Lain Diduga Terlibat Suap HGB Summarecon, KPK Usut Aliran Uang
CNN Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.35