Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK: Summarecon Pernah Beri Rp 300 Juta ke Pejabat ATR/BPN Maret Lalu

KPK mengungkapkan dugaan suap sebesar Rp 300 juta dari PT Summarecon Agung ke pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Petanahan Nasional (ATR/BPN) pada Maret 2026. Uang tersebut diduga terkait dengan hak guna bangunan (HBG) lahan di Kabupaten Bogor. Selain itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut adanya pemberian uang Rp 1,5 miliar dari Presiden Direktur Summarecon ke orang kepercayaan Menteri ATR/BPN untuk membuka blokir HGB. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat orang dari lingkungan pejabat ATR/BPN. PT Summarecon menyatakan siap bekerja sama dengan proses hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait