Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

4 Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Nasib Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023. Keputusan ini muncul setelah KPK menahan empat tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto sebagai Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB, serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka ditangkap pada 10 Agustus 2026. Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 setelah menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025, di mana sejumlah barang termasuk kendaraan bermotor dan mobil disita.

Dalam kasus ini, KPK juga sempat mengumumkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang belum ditahan karena sedang menjalani perawatan kesehatan. Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait