Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar

KPK menahan empat tersangka kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB selama periode 2021-2023. Keempat tersangka yang ditahan adalah Widi Hartoto (mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama), Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama), dan Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan senilai Rp 409 miliar melalui enam agensi, namun pembayaran tidak sesuai dengan nilai sebenarnya. KPK menduga adanya sistem kickback yang disiapkan oleh mantan Direktur Eksekutif Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto. Mereka diduga menyusun dokumen HPS berupa fee agensi untuk menghindari lelang dan mencegah verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

KPK menetapkan lima tersangka secara total, termasuk Yuddy Renaldi yang tidak hadir dalam pemeriksaan karena sakit. Kerugian negara yang diduga mencapai Rp 222 miliar, dengan dana diduga digunakan untuk kebutuhan non-budgeting. Para tersangkanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait