KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus Bank Pembangunan Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) selama tahun anggaran 2021 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk terkait dengan kegiatan di luar operasional bank. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers penahanan empat orang dari lima tersangka yang ditetapkan. KPK juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana nonbujeter bank bjb yang diperuntukkan untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk penggunaan dana untuk kepentingan di luar operasional yang diduga melibatkan pihak nominee. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. KPK baru saja menahan empat orang tersangka, yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, dengan masa penahanan selama 20 hari pertama mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026. Satu tersangka lain, Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama bank bjb, belum ditahan karena mengaku sedang sakit dan meminta penjadwalan ulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 04.45
4 Tersangka Bank BJB Ditahan, KPK Ungkap Nasib Ridwan Kamil
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.47
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Iklan Bank di Jabar
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 20.42
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan BJB
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 20.04
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Berita terkait
KPK Rampung Periksa Eks Dirut Bank BJB Kasus Dana Iklan, Tak Ditahan
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 18.36
Eks Dirut Bank BJB Tersangka Kasus Dana Iklan Diperiksa KPK
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 13.22
KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dana Iklan Bank Pembangunan Daerah
CNN Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 20.37
KPK Ingatkan Jangan Ada Upaya Intimidasi ke Saksi Kasus Bea Cukai
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.04