KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Temuan ini disampaikan setelah penggeledahan yang dilakukan pada 4 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 yang menjadi OTT ke-11 dalam tahun 2026.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka meliputi pejabat tinggi seperti Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024) dan Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), serta sejumlah pejabat kakanwil dan kanpus yang bersangkutan.
KPK menduga para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal ini selama empat tahun terakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 07.01
KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel Usai Temuan Uang Sin$8.500
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 20.40
KPK Lakukan Penggeledahan di Kota Bengkulu
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 20.54
KPK Geledah 2 Rumah Kasus Suap Pajak Banjarmasin, Amankan USD 150 Ribu
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.13
KPK Geledah Imigrasi Jakpus dan Jaksel, Sita Uang Ratusan Juta Valas
Berita terkait
KPK Sita Rp6 Miliar Lebih saat Periksa Kakanim Denpasar
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 09.16
KPK Panggil Kepala Kanim Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.24
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan di Jatim Setor ke Oknum BPN Jatim
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 18.59
KPK Temukan Valas saat Penggeledahan di Kanwil BPN Jatim
SINDOnews · 27 September 2026 pukul 15.54