Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Temuan ini disampaikan setelah penggeledahan yang dilakukan pada 4 Agustus 2026 sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Penggeledahan ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 yang menjadi OTT ke-11 dalam tahun 2026.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka meliputi pejabat tinggi seperti Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024) dan Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), serta sejumlah pejabat kakanwil dan kanpus yang bersangkutan.

KPK menduga para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan izin tinggal ini selama empat tahun terakhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait