KPK Panggil Kepala Kanim Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar, R Haryo Sakti, pada Jumat (28/8) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamenimipas Silmy Karim. Dua saksi lain juga dijadwalkan diperiksa, yakni Alberto Vicense Cianry Lake dan Kadek Okta Dwi Putra, di Polresta Denpasar. KPK belum merilis detail materi pemeriksaan. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2 Juni 2026 di kantor Imigrasi Jakarta Barat, di mana Silmy Karim diduga menerima setoran Rp 100 juta per minggu dari hasil pemerasan izin tinggal WNA. Silmy akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 setelah sempat dicari petugas. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Saffar Muhammad Godam sebagai Plt Dirjen Imigrasi, serta tujuh orang lainnya dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 19.26
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim selama 30 Hari
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.07
KPK Cecar Empat Saksi Korupsi Izin Tinggal WNA di Denpasar, Ada Kabar
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 15.29
Kasus Silmy Karim, KPK Panggil Kepala Kantor Imigrasi Denpasar
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 15.05
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar untuk Kasus Silmy Karim
Berita terkait
KPK Sita Aset Rp150 Miliar Kasus Silmy Karim Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 11.48
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruang Kepala Kanim Jaksel
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.52
Bukan Cuma Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 22.26
KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Silmy Karim
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 14.27