Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan berkedok dana CSR dan menerima gratifikasi terkait perizinan. Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman akan ditambah 5 tahun penjara.

Modus operandi Maidi melibatkan pemerasan terhadap pengusaha perumahan, rumah sakit, dan yayasan melalui orang kepercayaannya. Total aliran dana gratifikasi yang diperoleh mencapai Rp10 miliar, termasuk fee proyek pemeliharaan jalan. Persidangan ditunda hingga 24 September 2026 untuk agenda nota pembelaan (pledoi).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait