Walkot Madiun Nonaktif Maidi Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dituntut Jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun 2 bulan penjara karena terbukti melakukan pemerasan berkedok dana CSR dan menerima gratifikasi terkait perizinan. Maidi juga dituntut membayar denda Rp205 juta serta uang pengganti sebesar Rp8.005.384.790. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman akan ditambah 5 tahun penjara.
Modus operandi Maidi melibatkan pemerasan terhadap pengusaha perumahan, rumah sakit, dan yayasan melalui orang kepercayaannya. Total aliran dana gratifikasi yang diperoleh mencapai Rp10 miliar, termasuk fee proyek pemeliharaan jalan. Persidangan ditunda hingga 24 September 2026 untuk agenda nota pembelaan (pledoi).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.18
Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD Jakarta Bebizie
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 08.17
Korupsi Rp 10,7 Miliar, Wali Kota Madiun Maidi Dituntut Penjara Selama Ini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 07.02
Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar, Maidi Dituntut Bayar Uang Ganti Rp8 Miliar
JawaPos · 17 September 2026 pukul 21.45
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi,Eks Wali Kota Madiun Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan
Berita terkait
Politikus PAN Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta ke KPK
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 10.13
Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp10,7 Miliar
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.42
KPK Panggil Lagi Bebizie Terkait Kasus Gratifikasi Kukar
kumparan · 17 September 2026 pukul 14.19
Timses Ditangkap KPK, Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 00.30