Produser Film Sang Pengadil Didakwa Sembunyikan Aset Zarof Ricar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9348174/original/061712500_1789386532-IMG_20260914_103416_117.jpg)
Produser eksekutif film Sang Pengadil, Agung Winarno, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan aset mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa produksi film Sang Pengadil digunakan sebagai modus penyamaran dana korupsi, di mana Zarof menyetor modal Rp2 miliar dan keuntungan penjualan tiket disimpan oleh Agung.
Selain melalui film, Agung didakwa menyembunyikan satu unit Toyota Alphard milik PT Raja Indonesia (perusahaan Zarof) di rumah kosong miliknya dengan mengganti pelat nomor. Agung juga diduga menyimpan dokumen aset PT Sinar Riau Palm Oil serta mengelola uang Rp1 miliar yang ditukar ke dolar Singapura untuk pihak lain. Kasus ini melibatkan penggunaan rekening atas nama Agung, istri, dan anaknya untuk menyamarkan asal-usul harta tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 September 2026 pukul 17.41
Jaksa: Agung Winarno Sembunyikan Alphard-Aset Sawit Zarof Ricar
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.19
Produser 'Sang Pengadil' Agung Winarno Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar lewat Film
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 14.37
Kasasi Ditolak, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Bui
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.19
Kejagung Siap Hadapi Kasasi Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
Berita terkait
Produser Film Sang Pengadil Tak Ajukan Eksepsi, Minta Maaf Bikin Gaduh
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 17.34
Sidang Perdana Perkara Pencucian Uang Zarof Ricar Digelar Senin
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 17.01
TPPU Kasus Zarof Ricar Masuk Tahap II, AW Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 08.30
Produser Film 'Sang Pengadil' Mulai Diadili di Kasus TPPU Zarof Ricar
Detik.com · 14 September 2026 pukul 12.28