Kronologi Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ditangkap di Bandara Soetta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pilot maskapai penerbangan asing, Mohd Saufi bin Othman, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta atas dugaan penyelundupan narkoba. Penangkapan terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas Bea Cukai mencurigai koper miliknya saat pemeriksaan X-ray.
Setelah diperiksa, koper tersebut berisi ekstasi sebanyak lebih dari 70.000 butir atau seberat 26 kilogram, yang terdiri dari 14 bungkus besar ekstasi dan 1 bungkus sabu. Pilot tersebut mengaku disuruh seseorang untuk membawa narkoba ke Jakarta dengan upah Rp 50.000. Ia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba, termasuk 7 kg sabu ke Jakarta sebelumnya.
Hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif mengandung sabu, ekstasi, dan kokain. Saat ini, tersangka telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 17.26
Selain Bawa Ekstasi 25 Kg ke RI, Pilot Malaysia Juga Pakai Narkoba
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 12.54
Jadi Kurir 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Pilot Malaysia Diupah 50.000 Ringgit
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 10.38
Ditangkap di Bandara, Pilot Asing Sudah 3 Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 02.53
Polisi Buru Anggota Sindikat Narkoba Melibatkan Pilot Asal Malaysia
Berita terkait
3 Narkoba Dipakai Pilot Malaysia Kurir 26 Kg Ekstasi: Sabu, Inex, dan Kokain
Detik.com · 2 Agustus 2026 pukul 11.39
Kronologi Pilot Malaysia Selundupkan Ekstasi 25 Kg Diupah Rp 220 Juta
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 06.25
Pilot Asing Kurir 26 Kg Ekstasi Ternyata Sudah 3 Kali 'Terbangkan' Narkoba
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.54
Petunjuk Sindikat Narkoba Terungkap dari Pemeriksaan Pilot Malaysia
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.30