Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Advokat Febri Diansyah mengklaim terdapat sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan dua perkara dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), kekeliruan penulisan antara bagian menimbang dan perintah, hingga kesalahan penulisan tahun kasus batu bara yang tertulis rentang 2028-2026. Selain itu ditemukan ketidakcermatan dalam surat penahanan, pelanggaran prinsip lex favor reo dalam penetapan tersangka, predicate crime yang tidak jelas, serta dugaan pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP terkait syarat penahanan.

Kasus ini bermula dari penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung atas dugaan TPPU, yang kemudian dititipkan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 24 Juli 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama. Kuasa hukum menyatakan bahwa penandatangan sprindik diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sesuai aturan internal Kejaksaan Agung. Meski telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan, pihak kuasa hukum belum mengajukan praperadilan dan masih mendalami lebih lanjut setiap tahapan penanganan kasus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait