Kuasa Hukum Klaim Ada 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Eks Jampidsus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Advokat Febri Diansyah mengklaim terdapat sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejanggalan tersebut mencakup penggabungan dua perkara dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), kekeliruan penulisan antara bagian menimbang dan perintah, hingga kesalahan penulisan tahun kasus batu bara yang tertulis rentang 2028-2026. Selain itu ditemukan ketidakcermatan dalam surat penahanan, pelanggaran prinsip lex favor reo dalam penetapan tersangka, predicate crime yang tidak jelas, serta dugaan pelanggaran pasal 100 ayat 5 KUHAP terkait syarat penahanan.
Kasus ini bermula dari penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung atas dugaan TPPU, yang kemudian dititipkan ke Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada 24 Juli 2025 untuk masa penahanan 20 hari pertama. Kuasa hukum menyatakan bahwa penandatangan sprindik diduga dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang sesuai aturan internal Kejaksaan Agung. Meski telah mengidentifikasi sembilan kejanggalan, pihak kuasa hukum belum mengajukan praperadilan dan masih mendalami lebih lanjut setiap tahapan penanganan kasus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.56
Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.56
Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.52
Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 14.35
Febrie Adriansyah Mengajukan 2 Praperadilan, Terpisah
Berita terkait
Jelang Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah, Hakim Ingatkan Para Pihak Tak Ganggu Independensi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.50
Ajukan Praperadilan, Eks Wamen Silmy Karim Persoalkan Upaya Paksa KPK
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 22.15
Sidang Praperadilan, Silmy Karim Minta Status Tersangka KPK Dibatalkan
Detik.com · 21 September 2026 pukul 12.04
Putusan Praperadilan Jilid III Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Digelar 14 September
kumparan · 10 September 2026 pukul 12.24