Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316133/original/004390000_1785914998-IMG_2554.jpg)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Firman Wijaya dari tim kuasa hukum, penyidik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP yang menurutnya sudah dicabut oleh KUHP baru. Tim kuasa hukum meminta penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan perintah imperatif berdasarkan asas universal perlindungan hak asasi manusia.
Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan pencantuman dugaan trading in influence dalam penetapan tersangka, yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana di Indonesia meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pidsus/2019 yang menegaskan hal tersebut. Tim kuasa hukum juga menilai sangkaan TPPU terhadap kliennya belum disertai tindak pidana asal yang jelas, karena hanya disebutkan dugaan korupsi dari tahun 2018 hingga 2026 tanpa pasal atau perbuatan konkret yang spesifik.
Keseluruhan dalil ini akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan apakah proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah sah atau tidak. Tim kuasa hukum meminta pengadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien dari tahanan, dan menghentikan penyidikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.28
Eks Jampidsus Febrie Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
ANTARA News · 6 Agustus 2026 pukul 20.50
Kejagung periksa sembilan saksi terkait kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.29
Setelah Don Ritto, Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin Terkait TPPU Febrie
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
VOI · 14 Agustus 2026 pukul 16.27
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34