Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Nilai Kejagung Salah Terapkan Pasal TPPU

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menilai Kejaksaan Agung keliru menerapkan pasal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Firman Wijaya dari tim kuasa hukum, penyidik masih menggunakan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP yang menurutnya sudah dicabut oleh KUHP baru. Tim kuasa hukum meminta penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan perintah imperatif berdasarkan asas universal perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan pencantuman dugaan trading in influence dalam penetapan tersangka, yang menurut mereka belum diatur sebagai tindak pidana di Indonesia meskipun Indonesia telah meratifikasi UNCAC. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 PK/Pidsus/2019 yang menegaskan hal tersebut. Tim kuasa hukum juga menilai sangkaan TPPU terhadap kliennya belum disertai tindak pidana asal yang jelas, karena hanya disebutkan dugaan korupsi dari tahun 2018 hingga 2026 tanpa pasal atau perbuatan konkret yang spesifik.

Keseluruhan dalil ini akan diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menentukan apakah proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah sah atau tidak. Tim kuasa hukum meminta pengadilan untuk menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah, membebaskan klien dari tahanan, dan menghentikan penyidikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait