Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Persoalan ini menjadi dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Menurut kuasa hukam, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, lalu diulang oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 dalam perkara yang sama. Anggota tim hukum Firman Wijaya menilai hal ini membuka peluang penuntutan ganda. Selain itu, surat perintah penahanan dinilai tidak memuat alasan konkret sesuai KUHAP. Tim hukum meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, membebaskan klien, dan menghentikan penyidikan. Kuasa hukam menegaskan bahwa seluruh dalil akan diuji di persidangan dan penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Anggota tim lain, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan hanya menguji aspek formil proses, bukan pokok perkara, dan mengajukan dua permohonan terkait dua rangkaian proses penanganan perkara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait