Kubu Febrie Adriansyah Soroti 2 kali Penetapan Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316271/original/088532100_1785920192-IMG_2554.jpg)
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyoroti penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Persoalan ini menjadi dasar gugatan praperadilan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026. Menurut kuasa hukam, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, lalu diulang oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026 dalam perkara yang sama. Anggota tim hukum Firman Wijaya menilai hal ini membuka peluang penuntutan ganda. Selain itu, surat perintah penahanan dinilai tidak memuat alasan konkret sesuai KUHAP. Tim hukum meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, membebaskan klien, dan menghentikan penyidikan. Kuasa hukam menegaskan bahwa seluruh dalil akan diuji di persidangan dan penegak hukum tidak boleh menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Anggota tim lain, Muhammad Farizi, menjelaskan bahwa permohonan hanya menguji aspek formil proses, bukan pokok perkara, dan mengajukan dua permohonan terkait dua rangkaian proses penanganan perkara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 14.22
Penampakan Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan Pink dan Diborgol
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 13.32
Pakai Rompi Pink-Tangan Diborgol, Febrie Adriansyah Dibawa ke Kejagung
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 15.18
Pemerhati Hukum Nilai Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Ditolak
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
Berita terkait
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Setara Institute Singgung Manuver Hukum Febrie untuk Kaburkan Substansi Perkara
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 22.19
SETARA Institute: Manuver Hukum Eks Jampidsus Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 16.34
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Sprindik hingga Penerapan Pasal
Liputan6.com · 8 Agustus 2026 pukul 06.46