Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP dan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mellisa menekankan bahwa saksi Ridwan Kurniawan telah membantah adanya aliran dana US$271.500 kepada Yaqut di persidangan dan BAP terbaru, namun jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal dalam surat dakwaan.
Selain itu, kesaksian mantan Menpora Dito Ariotedjo mengungkap bahwa Yaqut tidak hadir saat Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji secara spontan kepada Arab Saudi pada Oktober 2023. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK RI, serta diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 11 September 2026 pukul 00.49
Jaksa Ungkap Surat Yaqut ke Menteri Saudi soal Kuota Haji Tambahan 50:50
JawaPos · 10 September 2026 pukul 13.45
Eks Menpora Dito Ario Tedjo Penuhi Panggilan sebagai Saksi Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 13.35
Kubu Yaqut Bilang Para Koruptor Kasus Kuota Haji Masih Bekerja di Kemenag
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 07.18
Dito Ariotedjo Jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Berita terkait
Saksi: Regulasi 50:50 Kuota Haji Tambahan Merupakan Kebijakan Yaqut
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 17.49
Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
JawaPos · 9 September 2026 pukul 12.31
Momen Yaqut Tanya Saksi yang Sebut NU di Kolom Plotting Kuota Haji
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 12.08
Bantah USD 271.500 Mengalir ke Yaqut, Saksi Korupsi Kuota Haji Ungkap Fee Percepatan Arahan Gus Alex
JawaPos · 9 September 2026 pukul 07.45