Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perbedaan Keterangan Saksi di BAP dan Sidang

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara keterangan saksi dalam BAP dan persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mellisa menekankan bahwa saksi Ridwan Kurniawan telah membantah adanya aliran dana US$271.500 kepada Yaqut di persidangan dan BAP terbaru, namun jaksa KPK tetap menggunakan BAP awal dalam surat dakwaan.

Selain itu, kesaksian mantan Menpora Dito Ariotedjo mengungkap bahwa Yaqut tidak hadir saat Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji secara spontan kepada Arab Saudi pada Oktober 2023. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan laporan BPK RI, serta diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait