Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri Perkuat Permohonan Praperadilan

Tim hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dalam sidang praperadilan justru memperkuat sejumlah dalil yang diajukan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya paksa penyitaan dalam kasus dugaan TPPU. Febri Diansyah menyatakan bahwa dari jawaban para termohon, termasuk Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan keterangan yang menguatkan permohonan pihaknya. Tim hukum kemudian akan mengelaborasi temuan tersebut dalam kesimpulan akhir. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polri sebelum pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan. Selain itu, tim hukum menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture dalam berkas perkara, namun tidak ditemukan penjelasan mengenai proses autentikasi dan digital forensik terhadap bukti tersebut. Menurut Febri, proses digital forensik dan autentikasi penting untuk memastikan dokumen elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah di mata hukum. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadi panitia yang memimpin sidang praperadilan ini. Polri sebelumnya meminta hakim untuk menolak seluruh praperadilan yang diajukan Febrie.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait