Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tegaskan Penyitaan Rumah di Sentul Kasus Febrie Sesuai Aturan

Mabes Polri memastikan seluruh penggeledahan dan penyitaan di rumah Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah sudah sesuai aturan. Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah menyampaikan hal ini dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamisi (20/8). Menurutnya, saksi ahli dari pihak Febrie juga menyetujui keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut. "Pertama terhadap penyitaan dan penggeledahan. Selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansi dengan perbuatan pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan," ujarnya. Veris menambahkan bahwa seluruh perbuatan penyidik Kortas Tipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP. Pihaknya juga akan menyerahkan alat bukti surat dan dokumen terkait dasar penyitaan kepada hakim tunggal praperadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait