Kubu Febrie Akan Bawa Dugaan Pelanggaran Prosedural ke Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengklaim 30 dugaan pelanggaran prosedural. Dugaan tersebut mencakup lima aspek: penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal yang tidak jelas, penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan akan menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat argumen hukum terkait dugaan pelanggaran due process of law.
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar menjalankan sidang secara profesional dan menjaga independensi hakim. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan Rp543 miliar uang tunai di rumahnya di Sentul. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka turut serta. Ketua Tim 9 Rudi Margono menegaskan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 16.08
Tim Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie Adriansyah Seperti Teori Pohon Beracun
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 13.08
Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka hingga Penyitaan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 11.00
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.45
Praperadilan Febrie Adriansyah, Tim Hukum Ungkap 30 Dugaan Pelanggaran Prosedural
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.48
Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 15.41
Kubu Febrie Adriansyah Pakai Teori 'Pohon Beracun' untuk Persoalkan Penyitaan 74 Kg Emas
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 20.04
Tim Kuasa Hukum Sebut Penyitaan dari Rumah Febrie seperti Teori Hukum Pohon Beracun
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 19.15