Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Akan Bawa Dugaan Pelanggaran Prosedural ke Praperadilan

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengklaim 30 dugaan pelanggaran prosedural. Dugaan tersebut mencakup lima aspek: penetapan tersangka TPPU dengan tindak pidana asal yang tidak jelas, penggabungan tindak pidana asal dan TPPU dalam satu sprindik, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan akan menghadirkan tiga ahli untuk memperkuat argumen hukum terkait dugaan pelanggaran due process of law.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengingatkan semua pihak agar menjalankan sidang secara profesional dan menjaga independensi hakim. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan Rp543 miliar uang tunai di rumahnya di Sentul. Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka turut serta. Ketua Tim 9 Rudi Margono menegaskan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait