Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Kembali Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di rumahnya di Sentul. Pengacaranya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyidik memiliki tanggung jawab untuk membuktikan apakah aset tersebut terkait dengan kliennya, terutama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, beban pembuktian awal ada pada penegak hukum untuk mengidentifikasi pemilik aset; jika terbukti milik kliennya yang merupakan pejabat negara, maka klien tersebut harus membuktikan asal usul kekayaan tersebut bukan dari hasil kejahatan. Kejagung menegaskan bahwa mereka akan membuktikan asal usul aset tersebut dalam persidangan dan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan dugaan korupsi. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, mengatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait