Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kubu Febrie Minta Kejagung Ungkap Pemilik Emas 74 Kg

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta Kejaksaan Agung membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita dari rumahnya di Sentul. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa penyidik memiliki beban pembuktian untuk menunjukkan apakah aset tersebut terkait dengan kliennya, terutama dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, investigators harus terlebih dahulu mengidentifikasi pemilik aset sebelum beban pembuktian dialihkan kepada pemilik untuk membuktikan asal-usul kekayaan tersebut bukan dari kejahatan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mengungkap asal-usul kepemilikan aset tersebut selama persidangan dan memastikan seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan. Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang terkait dengan dugaan korupsi. Selain Febrie, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka TPPU. Rudi Margono, Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, mengatakan dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait