Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Penyidik Telah Tetapkan Sesuai Hukum Acara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangkannya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan penetapan tersangka Febrie dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku dan tidak ada status tersangka dobel dalam perkara yang sama. Kejagung hanya meneruskan status tersangka Febrie setelah menerima peralihan berkas dari Kortastipikor Polri.

Anang juga menyoroti terkait temuan 74 kg emas di rumah mewah Febrie di Sentul, Bogor. Kejagung siap membuktikan aset tersebut di pengadilan untuk menunjukkan sumber dan kepemilikan emas yang ditemukan.

Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan melalui kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Tim kuasa hukum mempersoalkan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara, termasuk kemungkinan dobel penetapan tersangka pada pokok perkara yang dinilai serupa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait