Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan dan Penguasaan (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Permohonan ini diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (30/7), dan LPSK masih melakukan identifikasi terkait kebutuhan pelindungan yang diperlukan, termasuk menilai pentingnya keterangan dan potensi ancaman yang dihadapi Ferry.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa pelindungan saksi dan korban merupakan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor Tahun 2025 tentang KUHAP. Setiap permohonan perlindungan wajib melalui proses telaah dan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai dengan tingkat ancaman dan situasi khusus yang dialami pemohon.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus yang sama. Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain, termasuk dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan blackout, dan dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait