Mas Bechi Bukan Bebas Murni, Bapas Malang Ungkap Proses Pembebasan Bersyaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang sempat menjadi tersangka kasus kekerangan seksual tidak benar-benar bebas murni. Menurut Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, pembebasannya merupakan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. PB diberikan setelah Mas Bechi dinilai memenuhi syarat sesuai mekanisme yang ditetapkan. Proses pengusulan pembebasan bersyarat dilalui melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan, lalu dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Keputusan pemberian PB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan bahwa pembebasan bersyarat ini berlaku sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 08.03
Aktivis Perempuan Kritik Bebas Bersyarat Bechi: What Happened To That?
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 17.32
Divonis 7 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Sudah Dibebaskan
JawaPos · 22 September 2026 pukul 16.15
Mas Bechi Bebas Bersyarat, Ditjenpas Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 05.45
Anggota DPR Sentil Pemerintah soal Bechi Bebas di Kasus Cabuli Santri
Berita terkait
Terpidana Pencabulan Santriwati di Jombang Mas Bechi Bebas Lebih Awal
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 17.42
Ditjenpas Jelaskan soal Mas Bechi Jombang Bebas Bersyarat
Detik.com · 21 September 2026 pukul 16.38
Bechi Anak Kiai Jombang Kasus Pencabulan Bebas Sejak 20 Agustus 2025
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 15.48
Anak Kiai Pelaku Kekerasan Seksual Santriwati Bebas Lebih Cepat, Kok Bisa?
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.15