Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Mas Bechi Bukan Bebas Murni, Bapas Malang Ungkap Proses Pembebasan Bersyaratnya

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi yang sempat menjadi tersangka kasus kekerangan seksual tidak benar-benar bebas murni. Menurut Kepala Bapas Kelas I Malang, Fathorrosi, pembebasannya merupakan pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. PB diberikan setelah Mas Bechi dinilai memenuhi syarat sesuai mekanisme yang ditetapkan. Proses pengusulan pembebasan bersyarat dilalui melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan, lalu dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi. Keputusan pemberian PB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan bahwa pembebasan bersyarat ini berlaku sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait