Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih berada dalam tahap inventarisasi DIM, perumuan timus, dan timsin. Publikasi dini dapat menimbulkan kesalahpahaman akibat banyaknya versi draf yang beredar. DPR menargetkan penyelesaian RUU pada 15 Desember 2026 dengan komitmen resmi pada pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, serta kejahatan lingkungan dan keuangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.11
Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR
Berita terkait
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 02.00
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
Tuntutan Demo Koruptor Dihukum Mati Dinilai Mustahil Terwujud
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.30