Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR

DPR RI belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih berada dalam tahap inventarisasi DIM, perumuan timus, dan timsin. Publikasi dini dapat menimbulkan kesalahpahaman akibat banyaknya versi draf yang beredar. DPR menargetkan penyelesaian RUU pada 15 Desember 2026 dengan komitmen resmi pada pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan, serta kejahatan lingkungan dan keuangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait