MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/2827786/original/043886600_1560420251-20190613-Kondisi-Gedung-MK-Jelang-Sidang-Perselisihan-Hasil-Pilpres-2019-TEBE-1.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan MK memperjelas bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218 dan 219 KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan 219, hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) untuk menghilangkan ambiguitas kata "dapat". Penegasan ini bertujuan mencegah pihak lain menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.40
Putusan MK soal Delik Penghinaan Presiden, Menkum Supratman: Hilangkan Multitafsir
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
Berita terkait
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 17.23
MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 16.30