Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan MK memperjelas bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 218 dan 219 KUHP) hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan yang diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden. Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, atau pihak ketiga tidak dapat mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan. MK tidak membatalkan Pasal 218 dan 219, hanya mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1) untuk menghilangkan ambiguitas kata "dapat". Penegasan ini bertujuan mencegah pihak lain menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait