Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Menkum Ungkap Sikap Pemerintah soal Pengaturan Syarat Pilpres 2029

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum memutuskan sikap terkait pengaturan pencalonan presiden Pilpres 2029. Hal ini karena RUU Pemilu masih dalam pembahasan di DPR. Pemerintah hanya akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah RUU resmi dikirim. DPR bertanggung jawab menyusun undang-undang pemilu, sementara pemerintah mengurus regulasi partai politik.

Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan aturan pencalonan pasangan calon yang didukung minimal dua partai politik, dengan batas atas gabungan partai maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah. Tujuannya agar tidak hanya muncul dua pasangan calon. Contohnya, 6 partai bisa mendukung satu paslon, sementara 2 partai lainnya mendukung paslon lain. Usulan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan lebih banyak pasangan calon.

Pemerintah akan menunggu RUU Pemilu selesai dibahas DPR sebelum memberikan masukan. Sementara itu, perdebatan di DPR terkait pengaturan presiden threshold masih berlangsung pasca MK menghapus batas minimum calon presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait