Menkum Ungkap Sikap Pemerintah soal Pengaturan Syarat Pilpres 2029
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9361107/original/036075300_1790676069-1b93ee04-8da2-425c-8acd-8f7b8f9fb5a2.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah belum memutuskan sikap terkait pengaturan pencalonan presiden Pilpres 2029. Hal ini karena RUU Pemilu masih dalam pembahasan di DPR. Pemerintah hanya akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) setelah RUU resmi dikirim. DPR bertanggung jawab menyusun undang-undang pemilu, sementara pemerintah mengurus regulasi partai politik.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengusulkan aturan pencalonan pasangan calon yang didukung minimal dua partai politik, dengan batas atas gabungan partai maksimal 25% kursi DPR atau 30% suara sah. Tujuannya agar tidak hanya muncul dua pasangan calon. Contohnya, 6 partai bisa mendukung satu paslon, sementara 2 partai lainnya mendukung paslon lain. Usulan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan lebih banyak pasangan calon.
Pemerintah akan menunggu RUU Pemilu selesai dibahas DPR sebelum memberikan masukan. Sementara itu, perdebatan di DPR terkait pengaturan presiden threshold masih berlangsung pasca MK menghapus batas minimum calon presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 16.56
Pemerintah Masih Tunggu DPR Bahas RUU Pemilu Sebelum Susun DIM
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.35
Waka DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.28
Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 12.58
Politisi PSI: Yang Lagi Sibuk di MK Hanyalah Orang yang Jengkel Saja ke Gibran
Berita terkait
PD Nilai Wacana Capres Didukung 2 Fraksi Ideal: Supaya Kandidat Tak Banyak
Detik.com · 23 September 2026 pukul 15.33
Hasil Pilpres 2029 Terancam Tidak Sah Secara Hukum, Begini Alasannya...
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 01.10
DPR: Sudah Ada Pertemuan dengan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.35
Jangan Utak-Atik Gathuk Ambang Batas Parlemen
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 18.32