Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara

Tim kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Menurut kuasa hukum Dodi, kebijakan Gus Yaqut saat menjabat berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan terlebih dahulu. Dodi mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batas kewenangan dan mekanisme evaluasi pejabat.

Kasus ini berkaitan dengan penambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi Gus Yaqut, melainkan respons atas pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Tambahan kuota memiliki konsekuensi luas pada kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, hingga keselamatan jemaah. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait