Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Gus Yaqut Minta Pengadilan Objektif Uji Perkara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menguji perkara dugaan korupsi kuota haji secara objektif. Menurut kuasa hukum Dodi, kebijakan Gus Yaqut saat menjabat berpotensi dikriminalisasi karena ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban administrasi pemerintahan terlebih dahulu. Dodi mengacu pada UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur batas kewenangan dan mekanisme evaluasi pejabat.
Kasus ini berkaitan dengan penambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dodi menegaskan keputusan tersebut bukan inisiatif pribadi Gus Yaqut, melainkan respons atas pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Tambahan kuota memiliki konsekuensi luas pada kesiapan penerbangan, akomodasi, transportasi, petugas, hingga keselamatan jemaah. Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 11 Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.16
Bantah Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Gus Alex: Tak Ada Uang Negara yang Hilang
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 22.11
Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 10.27
Eks Menag Yaqut Jelang Sidang Hari Ini: Semua yang Benar Akan Terlihat
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.00
Sudewo: Kode K1 Itu Bukan Fakta, Hanya Obrolan Warung
Berita terkait
Pegawai Kemenag Sebut Fee Percepatan Haji 2023 Tak Mengalir ke Gus Yaqut
JawaPos · 17 September 2026 pukul 18.47
Eks Anak Buah Yaqut Akui Terima USD 905 Ribu dari Fee Percepatan Haji 2023
Detik.com · 17 September 2026 pukul 12.31
Sidang Kasus Haji: Eks Direktur Kemenag Disindir Bawahan 'Kayaknya Mau Dimutasi'
kumparan · 15 September 2026 pukul 12.53
Eks Bendahara Amphuri Ungkap Fee Percepatan Haji USD 2.400 Per Jemaah
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.24