Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Pidana Ungkap Kejanggalan pada Dakwaan terhadap Gus Yaqut

Kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan menjerat mantan Menteri Agama Gus Yaqut kembali menarik perhatian setelah dikomentari oleh pakar hukum pidana Dr. Giovanni Christy. Ia menyatakan dakwaan dalam kasus Tipikor Gus Yaqut tidak cukup jelas mengenai perbuatan pidana yang sebenarnya terjadi. Giovanni menekankan bahwa hukum pidana harus didasari perumusan yang jelas tentang perbuatan yang dilarang dan kondisi yang menyebabannya. Ia menyatakan tidak setiap keputusan atau kebijakan yang menimbulkan konsekuensi dapat otomatis diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Dalam kasus korupsi keuangan negara, kerugian harus terbukti memiliki hubungan kausal langsung dengan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, bukan sekadar proyeksi akibat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait