Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri. Putusan ini mengadili dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, sekaligus mengubah interpretasi Pasal 220 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, kata 'dapat' dalam pasal tersebut membuka kemungkinan agar pihak lain seperti keluarga, simpatisan, atau relawan juga bisa melaporkan. Namun, MK menegaskan kembali bahwa laporan harus berasal dari pihak yang bersangkutan secara langsung agar tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan. MK tidak mencabut Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, tetapi hanya membatasi syarat pelaporannya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait