MK: Delik Penghinaan Hanya Bisa Diproses Jika Presiden-Wapres Lapor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 bahwa dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan secara langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden itu sendiri. Putusan ini mengadili dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, sekaligus mengubah interpretasi Pasal 220 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, kata 'dapat' dalam pasal tersebut membuka kemungkinan agar pihak lain seperti keluarga, simpatisan, atau relawan juga bisa melaporkan. Namun, MK menegaskan kembali bahwa laporan harus berasal dari pihak yang bersangkutan secara langsung agar tidak ada ruang bagi pihak ketiga untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan. MK tidak mencabut Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wapres, tetapi hanya membatasi syarat pelaporannya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 14.12
Menkum: Putusan MK soal Penghinaan Presiden-Wapres Clear, Tak Ada Lagi Tafsir
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 07.04
MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 22.36
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan
Berita terkait
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00
Rieke PDIP soal Putusan MK: Presiden Bukan Pribadi yang Kebal Kritik
Warta Ekonomi · 14 Agustus 2026 pukul 18.22
Anggota DPR Sambut Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Apa Arti Putusan MK untuk Program MBG dan Sektor Pendidikan Indonesia?
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 21.29