Jakarta · Sabtu, 15 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

MK Putuskan Pemisahan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan hingga 2028, JPPI Kecewa Berat

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan. Keputusan ini dikeluarkan melalui Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya tidak boleh lagi mengambil dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Keputusan ini merupakan respons terhadap pengujian terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut putusan MK sebagai kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, JPPI kecewa berat karena MK memberikan masa transisi pemisahan anggaran hingga paling lambat APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan diucapkan pada 30 Juli 2025. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi itu terlalu panjang. Ia menekankan bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan seharusnya anggaran MBG sudah dipisahkan sejak tahun tersebut, bukan ditunda hingga 2028.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait