Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dokumen yang ada hanya bukti kehadiran, bukan kelulusan. Permohonan diskualifikasi oleh Denny Indrayana dan kolega tidak dibenarkan karena syarat pendidikan tidak tercantum sebagai bersifat imperatif dalam UU Pemilu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait