MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
CNN Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pilpres 2024. Hakim MK Arsul Sani menyatakan dokumen yang ada hanya bukti kehadiran, bukan kelulusan. Permohonan diskualifikasi oleh Denny Indrayana dan kolega tidak dibenarkan karena syarat pendidikan tidak tercantum sebagai bersifat imperatif dalam UU Pemilu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 20.00
MK Mulai Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 23.52
Relawan Gibran Sujud Syukur Usai MK Tak Terima Gugatan Denny Indrayana Dkk
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 23.01
Foto: Momen MK Nyatakan Tak Ada Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 21.20
MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Tak Miliki Ijazah Setara SMA
Berita terkait
Bukan Nabrak Aturan, Bivitri Ungkap Alasan MK Bisa jadi Jalan Keluar Masalah Syarat Ijazah Gibran
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 08.17
Pernyataan Menohok Politisi PSI! sebut Wapres Gibran Tak Bisa Didiskualifikasi Kecuali Prabowo Ikut Turun
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 15.36
BW: PKPU Loloskan Gibran Cawapres Langgar Pemilu Jujur dan Adil
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 22.18
MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 21.18