Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan Andru Steven terkait label warna dan simbol pada kemasan makanan. Putusan MK memwajibkan pelaku usaha mencantumkan informasi jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dengan label warna serta simbol. Ketentuan ini diambil dari reinterpretasi Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kepada konsumen. Pemerintah pusat dan daerah dituntut mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dengan memaksa pelaku usaha menambahkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait