MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan Andru Steven terkait label warna dan simbol pada kemasan makanan. Putusan MK memwajibkan pelaku usaha mencantumkan informasi jelas mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dengan label warna serta simbol. Ketentuan ini diambil dari reinterpretasi Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 148 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum bersyarat, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai kepada konsumen. Pemerintah pusat dan daerah dituntut mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dengan memaksa pelaku usaha menambahkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 10.45
YLKI Desak Pemerintah Segera Wajibkan Label Peringatan Gula, Garam, Lemak
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 10.18
Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak
Berita terkait
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.45
BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.10
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49