MPR Minta RUU Perubahan Iklim Dibahas Akhir 2026, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5289477/original/091628900_1753072484-Screen_Shot_2025-07-21_at_11.22.14.jpg)
Wakil Ketua MPR Mohammad Eddy Soeparno meminta RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan (RUU PPIB) dibahas pada akhir 2026. RUU ini akan menjadi undang-undang terpisah, bukan digabung dengan RUU lain. Eddy menyatakan RUU PPIB diperlukan sebagai payung hukum untuk mengatur pengurangan emisi karbon, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta insentif dan sanksi bagi pelaku usaha. Aspek keadilan juga menjadi substansi penting, dengan perlindungan khusus bagi kelompok terdampak seperti masyarakat pesisir, petani, nelayan, dan negara Global South. MPR akan melanjutkan penjaringan masukan melalui program MPR Goes to Campus dan pertemuan dengan stakeholder.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 14.53
Waka MPR Dukung Pembahasan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Dipercepat
Detik.com · 17 September 2026 pukul 16.42
Menteri LH Ungkap Pentingnya UU Pengendalian Perubahan Iklim
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 16.30
MPR dan Kementerian LH Buka Pintu Pembahasan RUU Perubahan Iklim
Berita terkait
Emisi Karhutla Indonesia Tertinggi di Dunia, Lampaui Rusia
Detik.com · 14 September 2026 pukul 09.45
Eddy Soeparno Serap Masukan Akademisi Unair soal RUU Iklim
Detik.com · 13 September 2026 pukul 11.30
Perubahan Iklim Makin Terasa, Industri Konstruksi Didorong Kurangi Jejak Karbon Bangunan
JPNN.com · 10 September 2026 pukul 17.25
Ahli Ungkap Alasan Kebakaran Hutan Makin Sulit Dipadamkan
CNN Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 19.20