Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Beberkan Alasan Transaksi Rp 809 M Murni Rekayasa

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, menegaskan tidak pernah menerima dana Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Pernyataan disampaikan setelah sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/8/2026). Nadiem menyebut angka Rp 809 miliar sebagai "murni rekayasa" dari era Jampidsus lama yang dibuat seolah-olah berkaitan dengannya dan Google. Ia mengaku bukti transfer bank, dokumen notaris, dan dokumen lain membuktikan tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantongnya.

Keterangan ini diperkuat saksi Andre Sulistyo, mantan Dirut PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023. Andre menjelaskan transaksi Rp 809 miliar pada Oktober 2021 merupakan bagian restrukturisasi menjelang IPO April 2022. PT Gojek Indonesia punya utang Rp 809 miliar ke PT AKAB, lalu PT AKAB menerbitkan saham baru senilai sama. Dana ditransfer ke kas PT Gojek Indonesia tanggal 13 Oktober 2021, lalu hari yang sama dikembalikan ke PT AKAB untuk melunasi utang beserta bunga. Andre menegaskan: "Tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem kas PT AKAB atau PT GI."

Nadiem mengapresiasi jalannya persidangan yang menghadirkan Andre dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO Adesty Kamelia Usman. Ia menyoroti kebukaan hakim Pengadilan Tinggi dalam mendengar fakta-fakta persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait