Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nasib Anggaran MBG Pascaputusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028. Putusan ini dijatuhkan pada 30 Juli 2026 melalui sidang uji materi UU APBN 2026. MK menilai MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan karena program ini tidak melekat langsung pada proses belajar mengajar.

MK mempertimbangkan bahwa MBG memiliki tujuan lebih luas dari sekadar pendidikan, yakni menangani stunting dan masalah gizi masyarakat. Sementara itu, alokasi pendidikan minimal 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang harus diprioritaskan untuk komponen inti pendidikan seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, dan kurikulum. Memasukkan MBG ke pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi dana untuk kebutuhan pendidikan tersebut.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa anggaran MBG dalam APBN 2026 tetap konstitusional dan berlaku. Masa transisi dua tahun diberikan agar pemerintah dan DPR dapat menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu program yang sedang berjalan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan mempelajari isi putusan sebelum mengambil langkah lanjutan bersama DPR.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait