Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim Penyidik Kejaksaan Agung, melalui Tim 9, menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Penetapan diumumkan oleh Koordinator Tim 9, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga turut serta dalam pencucian uang, namun peran spesifiknya belum diungkapkan.

Setelah ditetapkan, Nurman langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak hari itu. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda tanpa borgol. Dengan penetapan ini, jumlah total tersangka dalam kasus TPPU tersebut menjadi dua orang, setelah sebelumnya Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli.

Penetapan didasarkan pada surat perintah penyidikan baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait