Opersi Gabungan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, dan Bagian Perekonomian Setda Lamongan mengamankan 6.776 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Lamongan pada Rabu (26/8). Penangkapan terjadi di empat kecamatan: Sukodadi (2.652 batang), Kedungpring (3.700 batang), Kalitengah (424 batang), dan Karanggeneng (tidak ada temuan). Rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan cukai seperti tidak ada pita cukai, pita palsu, atau pita bekas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 19.46
Bea Cukai lakukan 20.643 tindakan senilai Rp11,25 triliun per Agustus
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 18.33
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T
Detik.com · 7 September 2026 pukul 17.39
Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Nilai Barang Rp 11,25 Triliun
Berita terkait
Bea Cukai dan Pemkab Malang Sita 5.604 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 15.37
Bea Cukai dan Pemkot Surabaya Musnahkan 43,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 15.14
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 16.21
Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 14.53