Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus Timbulkan Kesan Impunitas Prajurit

Putusan Mahkamah Militer Tinggi (MMT) yang membatalkan pemecatan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dan meringankan hukuman pokoknya dinilai berpotensi menimbulkan kesan impunitas bagi prajurit TNI. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa meskipun MMT berwenang memeriksa kembali fakta persidangan sebagai pengadilan tingkat banding, pembatalan pemecatan dapat menimbulkan kritik dari sisi rasa keadilan masyarakat karena kasus ini melibatkan kekerasan terhadap warga sipil.

Fickar menekankan perlunya evaluasi terhadap kewenangan peradilan militer dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI. Menurutnya, peradilan militer sebaiknya hanya menangani kasus yang berkaitan dengan perang atau kepentuan khusus kemiliteran, sementara tindak pidana umum sebaiknya diadili di peradilan umum. Ia juga menyatakan bahwa kekerasan aparat negara terhadap warga sipil di luar medan perang merupakan perbuatan yang sangat serius, terutama jika menyebabkan cedera pada bagian tubuh vital.

Meskipun mengkritisi putusan tersebut, Fickar mengakui bahwa perbedaan putusan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding merupakan bagian alami dari sistem peradilan. Oditur militer masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait