Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan banding kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI. Putusan ini memangkas hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan untuk dua terdakwa, Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan tersebut merugikan keadilan publik dan menimbulkan keraguan atas objektivitas peradilan militer. Penyerangan air keras mengakibatkan korban Andrie Yunus mengalami kerusakan organ penglihatan permanen dan luka bakar mencapai 20%. TAUD menyoroti proses persidangan yang tertutup serta kebutuhan reformasi total peradilan militer demi kepastian hukum dan perlindungan korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait