2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memutuskan banding kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI. Putusan ini memangkas hukuman dan membatalkan sanksi pemecatan untuk dua terdakwa, Sersan Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan tersebut merugikan keadilan publik dan menimbulkan keraguan atas objektivitas peradilan militer. Penyerangan air keras mengakibatkan korban Andrie Yunus mengalami kerusakan organ penglihatan permanen dan luka bakar mencapai 20%. TAUD menyoroti proses persidangan yang tertutup serta kebutuhan reformasi total peradilan militer demi kepastian hukum dan perlindungan korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.32
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
Berita terkait
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Ikut Dipangkas
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 22.25
Hukuman 2 TNI Kasus Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.41