Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Terhadap 2 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dikurangi dan Tak Ada Pemecatan

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) mengurangi vonis dua dari empat anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini diambil pada 20 Agustus 2026 dan diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Vonis yang dikurangi berlaku untuk dua pelaku penyiraman, sementara dua lagihanya tidak disebutkan perubahan vonisnya.

Serda Edi Sudarko semula divonis tiga tahun penjara dan pemecatan oleh Dilmil II-08 Jakarta, namun vonisnya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapatkan pengurangan vonis dari tiga tahun menjadi dua tahun penjara, juga tanpa sanksi pemecatan.

Keempat pelaku penyiraman tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie Yunus menyampaikan bahwa putusan ini merupakan pengubahan dari vonis sebelumnya yang lebih berat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait