Vonis Terhadap 2 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Dikurangi dan Tak Ada Pemecatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) mengurangi vonis dua dari empat anggota TNI yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Putusan ini diambil pada 20 Agustus 2026 dan diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Vonis yang dikurangi berlaku untuk dua pelaku penyiraman, sementara dua lagihanya tidak disebutkan perubahan vonisnya.
Serda Edi Sudarko semula divonis tiga tahun penjara dan pemecatan oleh Dilmil II-08 Jakarta, namun vonisnya dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan. Lettu Budhi Hariyanto Widhi juga mendapatkan pengurangan vonis dari tiga tahun menjadi dua tahun penjara, juga tanpa sanksi pemecatan.
Keempat pelaku penyiraman tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mewakili Andrie Yunus menyampaikan bahwa putusan ini merupakan pengubahan dari vonis sebelumnya yang lebih berat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 22.32
7 Catatan Kubu Andrie Yunus Usai 2 TNI Dihukum Ringan dan Tak Dipecat
Detik.com · 4 September 2026 pukul 19.50
Hakim Banding Ringankan Vonis 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Berita terkait
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 10.13
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras tak Jadi Dipecat, TAUD Sebut Putusan Janggal
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.00