TAUD Kecewa Vonis 2 TNI Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan dan Tak Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap vonis Pengadilan Militer Tinggi yang meringankan hukuman dua prajurit TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Vonis ini juga mencabut pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya diberlakukan. TAUD menilai putusan ini tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban, seperti kerusakan penglihatan dan luka bakar kulit sekitar 20%.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 5 September 2026 pukul 09.41
Vonis Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Dipangkas, TAUD Pertanyakan Kompetensi Hakim
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 23.19
TAUD Soroti Putusan Banding TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
JawaPos · 4 September 2026 pukul 20.16
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.34
TAUD Kritik Putusan Banding Prajurit Penyiram Keras ke Andrie Yunus
Berita terkait
Hukuman 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas dan Batal Dipecat
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 19.10
Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
CNN Indonesia · 4 September 2026 pukul 19.05
2 Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Batal Dipecat
Detik.com · 5 September 2026 pukul 11.56
Pengadilan Militer Meringankan Hukuman Pelaku Penyiraman Air Keras, TAUD Ambil Sikap
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 11.53