Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Koalisi Sipil Desak MA hingga KY Sikapi Vonis Banding Andrie Yunus

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis dan menganulir pemecatan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator eksternal KontraS. Vonis penjara para terdakwa turun setelah pengajuan banding, dengan hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan, sementara putusan sebelumnya sempat memasukkan sanksi pemecatan. Koalisi menilai putusan ini gagal mencerminkan beratnya kejahatan dan memberi pesan bahwa prajurit dapat menjadi perisai hukum. Mereka menegaskan serangan tersebut merupakan serangan terencana terhadap pembela HAM, bukan penganiayaan biasa, dan mendesak pengungkapan seluruh rantai perintah serta tanggung jawab atasan. Koalisi juga menolak yurisdiksi peradilan militer atas tindak pidana umum terhadap warga sipil, sesuai prinsip reformasi 1998, dan mendesak revisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer agar hanya menangani kasus militer. Selain itu, koalisi mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses putusan, serta pemerintah dan DPR segera merevisi undang-undang tersebut. Mereka juga mendesak negara untuk memberikan perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus memastikan keamanan bagi pembela HAM dari ancaman dan kriminalisasi. TNI menyatakan menghormati independensi hakim dalam putusan ini.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait