Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum dari Untag Semarang, Edi Pranoto, memperingatkan DPR soal risiko 'korupsi kedua' dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa konflik kepentingan dapat muncul jika fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset tidak dipisahkan. Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi (functional separation) dan check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyoroti perencanaan matang sebelum penyitaan untuk mencegah kerusakan fisik atau penyusutan nilai aset. Penjualan aset sebelum putusan pengadilan hanya boleh dilakukan untuk aset yang mudah rusak atau biaya pemeliharaannya tidak proporsional, dengan izin hakim.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.56
Anggota DPR Jamin Aparat tak Bisa Sembarangan Sita Harta Warga di RUU Perampasan Aset
Detik.com · 9 September 2026 pukul 11.16
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
CNBC Indonesia · 9 September 2026 pukul 09.40
Sosok Eks Ketua DPR-Sepupu Presiden Ditangkap Korupsi Rp 2,1 T
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 09.39
MAKI: KPK Dapat Menjemput Paksa Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI
Berita terkait
DPR Sebut Kewenangan Aparat Perlu Dibatasi di RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 12.16
Singgung 'Korea-Korea' di DPR, Mahfud MD Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Mandek Lama
Warta Ekonomi · 6 September 2026 pukul 06.00
Alasan DPR Mau Pidana Pajak dan Perbankan Masuk RUU Perampasan Aset
CNN Indonesia · 5 September 2026 pukul 18.27
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Sasar Kejahatan Perbankan dan Lainnya
VOI · 5 September 2026 pukul 15.56