Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Pakar Hukum Ingatkan soal Potensi 'Korupsi Kedua' di RUU Perampasan Aset

Pakar hukum dari Untag Semarang, Edi Pranoto, memperingatkan DPR soal risiko 'korupsi kedua' dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyampaikan bahwa konflik kepentingan dapat muncul jika fungsi penegakan hukum dan pengelolaan aset tidak dipisahkan. Edi menekankan pentingnya pemisahan fungsi (functional separation) dan check and balance agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Ia juga menyoroti perencanaan matang sebelum penyitaan untuk mencegah kerusakan fisik atau penyusutan nilai aset. Penjualan aset sebelum putusan pengadilan hanya boleh dilakukan untuk aset yang mudah rusak atau biaya pemeliharaannya tidak proporsional, dengan izin hakim.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait