Komisi II DPR Ingatkan Patuhi Instruksi Larangan Buka Lahan dengan Membakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk untuk alasan adat, melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan instruksi tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla. Instruksi ini menghilangkan pengecualian untuk pembakaran lahan demi alasan adat yang diberikan sebelumnya. Komisi II DPR juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta kebutuhan akan petugas dan anggaran untuk implementasi yang efektif. Langkah ini diambil sebagai strategi utama dalam penanganan karhutla, di mana prioritasnya adalah memadamkan api yang sudah ada dan mencegah timbulnya titik api baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.51
Mendagri Terbitkan Instruksi Kepala Daerah Dilarang Buka Lahan dengan Cara Membakar
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 13.57
Instruksi Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Pembakaran
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 18.28
Polisi Tetapkan 72 Tersangka Karhutla
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.01
Pola Pelaku Karhutla Terungkap, Pohon Ditebang Sebelum Dibakar
Berita terkait
Patroli Intensif, Polres OKU Timur Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembakaran Hutan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.09
Sederet Langkah Pemerintah Tangani Karhutla, Terkini Instruksi Mendagri
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 06.00
72 Tersangka Karhutla Ditetapkan Polri, Modus Didominasi Pembakaran Lahan
JPNN.com · 23 Agustus 2026 pukul 17.58
Polri Tetapkan 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan-Sumatera
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 16.47