Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana

Komisi II DPR RI merevisi UU ASN No. 20/2023 untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Sanksi ini ditujukan untuk menghentikan praktik perekrutan honorer yang belum dihentikan, sementara status guru PPPK akan diangkat menjadi PNS pusat untuk meratakan distribusi dan menghemat APBD. Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan larangan keras perekrutan honorer dan akan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait