Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI merevisi UU ASN No. 20/2023 untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Sanksi ini ditujukan untuk menghentikan praktik perekrutan honorer yang belum dihentikan, sementara status guru PPPK akan diangkat menjadi PNS pusat untuk meratakan distribusi dan menghemat APBD. Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan larangan keras perekrutan honorer dan akan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.25
Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Larang Pemda Rekrut ASN Baru
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 22.37
Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru usai Finalisasi Status PPPK
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.48
Sebelum PPPK Demo, MenPANRB dan Menkeu Umumkan Kebijakan Terbaru
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.26
Status PPPK Difinalisasi, Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
Berita terkait
5 Berita Terpopuler: Kemendagri Godok Usulan Penambahan DAU, Nasib PPPK Bagaimana? Menunggu 14 Agustus 2026
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.40
Pernyataan Terbaru Mendagri Tito Karnavian terkait Nasib PPPK, Penting!
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 16.16
Komisi II DPR Ungkap Rencana Relaksasi Keuangan Bantu Pemda Gaji ASN-PPPK
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 14.17
Dasco Terima Aspirasi Guru TK, Penguatan PAUD Akan Masuk Agenda DPR
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 17.10