Pejabat yang Angkat Tenaga Honorer akan Kena Sanksi Administratif hingga Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi II DPR RI merevisi UU ASN No. 20/2023 untuk memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pejabat yang masih merekrut tenaga honorer. Sanksi ini ditujukan untuk menghentikan praktik perekrutan honorer yang belum dihentikan, sementara status guru PPPK akan diangkat menjadi PNS pusat untuk meratakan distribusi dan menghemat APBD. Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan larangan keras perekrutan honorer dan akan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 05.30
Gerindra Bongkar Tradisi Kepala Daerah: Timses Jadi Staf, Fiskal Daerah Jebol!
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.01
Banyak Diisi Timses, Komisi II DPR Setuju Kepala Daerah Tak Rekrut Staf Baru
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 20.34
Waka Komisi II: Para Kepala Daerah Rekrut Timses Jadi Tenaga Honorer
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.25
Jamin Nasib PPPK Paruh Waktu, Kemendagri Larang Pemda Rekrut ASN Baru
Berita terkait
Guru PPPK Sudah Diperhatikan, Komisi X DPR Meminta Tendik Jangan Dilupakan
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 11.25
Mendagri: Pemerintah Terus Bahas Penataan PPPK Lintas Profesi, Terutama Guru
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.00
Kabar Baik untuk ASN! DPR Finalisasi Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh, Gaji Akan Ditanggung APBN 2027
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 18.26
DPR & Pemerintah Diimbau Pakai Database BKN agar PPPK & P3K Paruh Waktu Tidak Kisruh
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 16.23