Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pendakwah SAM Masuk Red Notice Interpol

Pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry atau SAM telah dimasukkan ke dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan dari Divisi Hubungan Internasional Polri disetujui. Red Notice dengan nomor A/10808/7-2026 diterbitkan pada 9 Juli 2026. SAM saat ini berada di Mesir dan diduga melakukan tindak pidana pencabulan berdasarkan data Interpol.

Interpol mencatat identitas SAM sebagai Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Mesir pada 1 Januari 1987, tetapi juga disebut sebagai warga negara Indonesia dengan ciri fisik berjanggut hitam. Kasus ini bermula dari laporan polisi pada November 2025, dan pada Juli 2026, Bareskrim Polri menetapkan SAM sebagai tersangka setelah gelar perkara. Penanganan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang.

Penerbitan Red Notice merupakan upaya lanjutan Polri dalam penyelesaian perkara. Polisi terus memantau keberadaan SAM di Mesir dan telah memberikan perkembangan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan resmi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait