Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengacara Gus Yaqut: Penegakan Hukum Korupsi Kuota Haji Setengah Hati

Kuasa hukat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S. Abdulkadir, menilai penegakan hukum kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dilakukan secara setengah hati. Penilaian ini disampaikan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026). Dodi menyoroti beberapa hal yang menjadi dasar penilaiannya, termasuk fakta yang tidak diungkap secara utuh dan peristiwa yang dipaksakan untuk dikaitkan dalam dakwaan JPU KPK.

Dodi memberikan contoh konkret terkait penolakan tambahan kuota haji pada 2022. Menurutnya, Yaqut sebagai Menteri Agama pada saat itu menolak tambahan kuota karena mempertimbangkan keselamatan dan kesiapan penyelenggaraan haji. Penolakan ini, menurut Dodi, membuktikan tidak adanya niat Yaqut untuk memanfaatkan tambahan kuota haji secara tidak sah.

Selain itu, Dodi mempertanyakan tudingan penerimaan uang sebesar USD 271.500 dari Yaqut. Ia menilai dakwaan JPU KPK tidak menjelaskan secara rinci mekanisme penerimaan uang, pihak yang menyerahkan, maupun lokasi transaksinya. Dodi juga menyoroti dugaan praktik percepatan pemberangkatan jemaah haji oleh PIHK dan tenaga operasional Siskohat, sekaligus mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang diduga terlibat belum seluruhnya dimintai pertanggungjawaban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait