Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Dalil Masuk Pokok Perkara

Polri melalui Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Polri menilai dalil yang diajukan Febrie telah masuk ke pokok perkara, yang berada di luar kewenangan hakim praperadilan, termasuk penilaian unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

Febrie sebelumnya menggugat sah atau tidaknya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Juli 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan di kediamannya di Sentul pada 8-9 Juli 2026. Sebaliknya, Polri menegaskan seluruh prosedur penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait