Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peran Pegawai DJP Terkait Dugaan Kerugian Negara Rp2 T di Kasus PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Kedua tersangka berinisial BP dan SR sempat bertugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak atas PT TPL. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Sirekar, dugaan korupsi ini berkaitan dengan ekspor PT TPL secara under invoicing dengan melaporkan produknya sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal sebenarnya merupakan dissolving pulp. Akibat manipulasi HS Code yang diduga dilakukan PT TPL dengan bantuan kedua tersangga, nilai produk TPL dari periode 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini menyebabkan penjualan dissolving pulp bernama Hight Alpha Pulp ke PT Asia Pacific Rayon atau afiliasinya tidak tercatat dengan benar, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan pajak yang seharusnya diterima negara. Untuk memuluskan aksi ini, PT TPL diduga meminta bantuan BP sebagai pemeriksa tahun pajak 2020-2023 dan SR untuk tahun pajak 2024. Kedua tersangka diduga mengabaikan tugas pengawasan dan menelaah KKP serta LHP, lalu menerima sejumlah uang dari PT TPL. Dampaknya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2 triliun, yang masih dalam proses audit dan akan diumumkan secara resmi oleh tim auditor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait