Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi transfer pricing PT TPL Tbk periode 2008-2025. Penyidik telah memeriksa 111 saksi dan melakukan penggeledahan serta menyita dokumen dan barang elektronik. Dua tersangka dengan inisial BP dan SR ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 13/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.

PT TPL yang bergerak di industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan diduga melakukan ekspor pulp kepada pihak terafiliasi dengan skema under invoicing. Produk yang seharusnya dissolving pulp dilaporkan sebag sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) dengan HS Code yang berubah. Nilai produk dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak negara.

Para tersangka diduga membantu PT TPL dalam pemeriksaan pajak tahun 2020, 2023, dan 2024 secara melanggar hukum. Mereka mengabaikan tugas menelaah KKP dan LHP, sehingga proses pemeriksaan tidak didasarkan pada program audit yang telah disusun. Akibatnya, negara rugi sebesar Rp 2 triliun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU KUH Pidana juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait