Perjalanan USD 1 Juta Titipan Gus Alex: Ditolak Pansus Haji, Lalu Disita KPK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menghadirkan saksi Zainal Abidin yang mengaku pernah dititipi uang USD 1 juta oleh Gus Alex, mantan staf khusus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut seharusnya diserahkan ke Pansus Haji DPR, namun anggota DPR menolak menerimanya. Zainal mengaku meminta Khomsin (temannya) menyimpan uang itu. Setelah kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencuat, uang diserahkan ke KPK. Gus Alex juga dituntut atas dugaan permintaan Rp 50 juta untuk upah penjemputan uang, hanya diberikan Rp 25 juta. Eks Menag Yaqut didakwa merugikan negara Rp 622 miliar bersama tiga terdakwa lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 12.59
Jaksa Tampilkan Barbuk USD 4 Ribu di Sidang Kuota Haji
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 12.36
Jaksa KPK Tampilkan Barbuk Uang Dolar AS di Sidang Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 29 September 2026 pukul 12.00
Orang Dekat Nusron Wahid jadi Saksi Sidang Korupsi Kuota Haji
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.11
Peras Bawahan demi THR Forkopimda, Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Bui
Berita terkait
Di Sidang, Saksi Sebut Yaqut Bawa Arahan Jokowi soal Kuota Haji 50:50
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 18.19
Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji
Detik.com · 24 September 2026 pukul 11.16
Jaksa KPK Dalami Penugasan Khusus dari Eks Menag Yaqut Qoumas ke Mantan Stafsus
JawaPos · 22 September 2026 pukul 14.45
Berstatus Adik Ipar, Dirjen Kemenag Mundur dari Saksi untuk Yaqut
Detik.com · 22 September 2026 pukul 10.56